Wadir Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menyampaikan, EPL memakai modus yang sama dengan mengaku dapat menjalankan kegiatan di pasar modal dengan kode Bonds seri FR0035 (BPJS) yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan RI.
"Di situ, pelaku menyampaikan kepada publik memiliki kemampuan atau keahlian untuk bertransaksi atau mentransaksikan untuk memainkan di pasar saham," kata Daniel.
Pada kenyataanya, pelaku tidak mempunyai izin, atau memiliki kewenangan melakukan transaksi sebagai pialang di Pasar Modal.
Selain itu, obligasi pemerintah dengan Bonds seri FR0035 (BPJS) yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Surat Utang Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI tidak memiliki kerja sama dengan tersangka untuk mengelola obligasi tersebut.
"Ternyata begitu di cek, sudah tidak ada uang ini yang di transfer ke rekening atas nama perusahaan, dan uang nasabah tidak diperdagangkan ke saham. Melainkan di pergunakan untuk kepentingan pelaku seperti memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Daniel.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 378 KUHP, pasal 372 dan pasal 103 Undang-Undang No 8/1995 tentang Pasar Modal.
[jto]
BERITA TERKAIT: