Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Pol Daniel Tahi Monang menyampaikan, pelaku menipu korban dengan iming-iming melakukan kegiatan di pasar modal.
“Modus tersangka menyampaikan kepada publik mengaku dari perusahaan sekuritas, untuk investasi di pasar modal, jumlahnya 50 miliar rupiah,†kata Daniel kepada wartawan di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).
Para korban yang mayoritas adalah satu keluarga itu lantas percaya begitu saja, lantaran pelaku EFL memakai kode obligasi FR0035 (BPJS) yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan.
“Ternyata, Bonds seri FR0035 ternyata tidak memiliki kerjasama dengan tersangka untuk mengelola obligasi,†jelas Daniel.
Sejak 2014 EPL dengan mudah menggaet korban karena mengandalkan jaringan kliennya yang eksis saat ia masih bekerja sebagai Head of Wealth Management di PT Reliance Securities.
“Jadi nasabah yang pernah eksis di follow up lagi oleh dia. Korbannya dua kelompok, ada satu keluarga. Dan kelompok sendiri,†pungkas Daniel.
Polisi menyangkakan pelaku dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam pasal 103 UU No 8/1995 tentang pasar modal, atau pasal 378 KUHP dan pasal 6 UU pencegahan pemberantasan tindak pencucian uang.
[jto]
BERITA TERKAIT: