Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut sikap koperatif salah satunya dilakukan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi yang menyerahkan diri Selasa pagi (16/10).
"NR diduga menerima uang 90ribu dolar Singapura. Namun saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut," kata Febri kepada saat dikonfirmasi.
Febri menyebut sikap koperatif itu bisa menjadi salah satu pertimbangan peringanan hukuman dalam sidang. Termasuk juga membuka peluang untuk menjadi mitra KPK sebagai justice collaborator (JC).
"Para tersangka juga memungkinkan secara hukum untuk mengajukan diri sebagai JC. Dengan syarat mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya," ujar Febri.
Kasus suap Meikarta bermula dari operasi tangkap tangan, Minggu (14/10). Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menemukan uang senilai lebih dari Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Sejauh ini KPK telah menetapkan 10 orang yang terdiri dari unsur pejabat dan ANS di Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi. Adapun dari pihak swasta adalah Billy Sindoro, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Henry Jasmen.
[nes]
BERITA TERKAIT: