Seperti sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Nanik juga dipanggil sebagai saksi kasus
hoax penganiayaan yang sempat ramai diberitakan, dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Jadwal pemeriksaan Nanik pada Senin (15/10) mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (12/10).
"Agenda Senin dari penyidik hari ini melayangkan surat panggilan kepada Ibu Nanik yang nanti akan diagendakan untuk hari Senin jam 13.00 WIB," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.
Argo menjelaskan, mantan wartawati itu diketahui berperan memberitahukan kabar penganiayaan Ratna kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
"Ini kita akan gali keterangannya seperti apa. Bu Nanik adalah tim pemenangan (Prabowo - Sandiaga Uno)," tuturnya.
Selain Said Iqbal, penyidik Polda Metro juga telah memeriksa Direktur Rumah Sakit (RS) Khusus Bedah Bina Estetika, Dede Kristian hingga Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat dengan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE). Sejak Jumat malam (5/10) pekan lalu, Ratna ditahan di sel Polda Metro Jaya.
[wid]