Mabes Polri mengatakan, para napi diberi tenggat waktu sampai Senin (16/10) depan untuk menyerahkan diri.
"Kalau tidak ya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri dalam jumpa pers di Alana Hotel, Sentul, Jawa Barat, Jumat (12/10).
Adapun data yang diperoleh Mabes Polri, napi yang kabur itu berasal dari Lapas Donggala sebanyak 342 orang, Lapas Kota Palu sebanyak 465 napi,.
Dedi membeberkan, di Lapas Palu, para napi memang sengaja dilepas karena bangunan rubuh saat gempa terjadi. Sedangkan, di Lapas Petobo, napi yang keluar sebanyak 674 orang.
Untungnya, sambung Dedi, tujuh narapidana tindak pidana teroris (napiter) dua hari sebelum gempa mengguncang Palu dan Donggala telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Hari Rabu 26 September seluruh napiter tujuh orang sudah dievakuasi ke Nusakambangan," pungkas Dedi
.[wid]
BERITA TERKAIT: