Investigasi Indonesialeaks Harus Disikapi Asas Praduga Tak Bersalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 09 Oktober 2018, 18:24 WIB
Investigasi <i>Indonesialeaks</i> Harus Disikapi Asas Praduga Tak Bersalah
Arsul Sani/RMOL
rmol news logo . Hasil investigasi situs Indonesialeaks terkait kasus dugaan aliran dana suap kepada Jenderal Polisi Tito Karnavian saat menjabat Kapolda Metro Jaya harus disikapi bijaksana.

Demikian dikatakan Sekjen Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani saat ditemui di Ruang Fraksi PPP DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10).

"Harus disepakati, maka berlaku asas praduga tak bersalah. Itu harus kita pegang," ujar Arsul.

Arsul menyebutkan kasus tersebut adalah perkara yang ditangani KPK. Kemudian, kasus itu menjadi ramai setelah hasil investigasi disuarakan juga oleh mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

"Ini dugaan terkait dengan kasus yang ditangani KPK tentu kita kembalikan kepada pimpinan KPK bagaimana merespons apa yang disampaikan oleh Indonesialeaks ataupun lewat statemennya Bambang Widjajanto," jelasnya.

Sebelumnya, mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa investigasi tersebut tidak sebatas memuat indikasi transaksi kejahatan dengan mengungkap buku keuangan berwarna merah, yang berisi pengeluaran keuangan PT. Panorama Indah Sejati milik pengusaha Basuki Hariman.

"Tapi juga fakta adanya tindakan merobek 15 lembar catatan transaksi "jadah" atas buku bank serta sapuan tip-ex di atas lembaran alat bukti kasus penyuapan atas Patrialis Akbar oleh Basuki Hariman," katanya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/10).

Namun demikian, Bambang mengaku lega. Sebab, kejadian itu turut diketahui penyidik KPK lainnya serta terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada tanggal 7 April 2017. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA