Ia mengaku kain kiswah itu harus kembali, karena kain hitam penutup Ka’bah tersebut diminta dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara hukum yang telah melilitnya, meskipun kain tersebut sudah laku terjual Rp 450 juta pada acara lelang hari ini.
"Apapun yang terjadi harus kembali, kalau pengadilan memutuskan dikembalikan harus dikembalikan meskipun sudah dijual," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (25/7).
Ia juga mengaku tidak mau lembaga antirasuah mengembalikan kain kiswah dalam bentuk uang.
"Harus barang, sebab yang kita minta adalah barang bukan uang, bukan harga dari barang itu," lanjutnya.
Ia juga merasa lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo dan kawan-kawan ini melakukan hal yang tidak benar karena telah merampas barang yang bukan haknya.
"Karena perampasan yang tidak hak, perampasan yang batil," tukasnya.
Kain kiswah dengan ukuran 80 cm x 59 cm itu laku terjual dalam lelang dan jatuh ke tangan pengusaha besi tua bernama HR. M Jufri Saad.
[fiq]
BERITA TERKAIT: