Hukuman Untuk Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

Putusan Banding PT DKI

Sabtu, 21 Juli 2018, 08:50 WIB
Hukuman Untuk Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam/Net
rmol news logo Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat huku­man Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dari 12 tahun penjara men­jadi 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana ke­pada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana ku­rungan selama 6 bulan,"  demikian putusan perkara nomor bernomor 16/Pid. Sus-TPK/2018/PT.DKI.

Putusan itu diketuk ma­jelis hakim banding yang diketuai Hakim Elang Prakoso Wibawa dengan ang­gota Zubaidi Rahmat, INyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik dan Lafat Akbar.

Majelis hakim PT DKI hanya mengubah lamanya pidana badan terhadap Nur Alam. Sementara pidana denda dan pidana tambahan berupa pencabutan hak poli­tik tetap.

Majelis hakim tak sepa­kat dengan memori banding jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengenai kerugian negara Rp 2,7 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Jumlah kerugian negaraitu merupakan hasil perhitungan ahli lingkunganhidup Basuki Wasis. Menurut dia, akibat pemberian izin penambangan nikel kepada PT Anugerah Harisma Barakah terjadi kerusakan lingkunang yang massif di Pulau Kabaena. Negara perlu mengeluarkan biaya Rp 2,7 triliun untuk memulihkan lingkungan yang rusak.

"Atas keberatan-kebera­tan sebagaimana yang dia­jukan penuntut umum pada KPK dan penasihat hukum terdakwa sebagaimana ter­tuang baik dalam memori banding maupun kontra memori banding tersebut, majelis hakim tingkat band­ing berpendapat keberatan-keberatan tersebut telah dipertimbangkan dengan te­pat dan benar secara hukum oleh majelis hakim tingkat pertama sebagai judex facti dalam perkara aquo, dan karenanya dipertimbangkan untuk dikesampingkan," demikian pertimbangan majelis banding.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi PT Anugerah Harisma Barakah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,59 triliun.

Ia juga terbukti menerima gratifikasi gratifikasi sebe­sar Rp 40,268 miliar terkait usaha penambangan yang dilakukan PT Anugerah Harisma Barakah. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA