Hal itu dijelaskan oleh advokat senior Elza Syarief yang menjadi kuasa hukum dari pelapor, Soetrisno Dihardjo.
Kepada wartawan, Elza mengatakan bahwa Polda telah melaksanakan gelar perkara tanggal 28 Juni lalu. Kesimpulannya, status Wong Daniel sudah bisa ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"Rencananya, penyidik akan melakukan panggilan dan pemeriksaan Wong Daniel sebagai tersangka," kata Elza kepada redaksi, Kamis pagi (19/7).
Wong Daniel dilaporkan ke polisi dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana penipuan dengan cara memberikan Bilyet Giro untuk membayar pengembalian modal yang distempel Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Pemerintah Kota Balikpapan. Ia dijerat dengan pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Tadi pagi Elza berada di Mapolda Jatim untuk melaporkan Wong Daniel dalam perkara yang sama selaku kuasa hukum dari empat korban lain yaitu Mirtha Listiayu Etty, Lie Edwin Budi Wijaya, Liem Pramono Lukman, dan The Benny Arjuna.
[ald]
BERITA TERKAIT: