Petani Jonggol Tuntut Bupati Bogor Dan Wakilnya Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Juni 2018, 12:27 WIB
Petani Jonggol Tuntut Bupati Bogor Dan Wakilnya Diperiksa KPK
Foto: RMOL
RMOL. Aliansi Petani Jonggol (APJ) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut kasus perampasan lahan di Jonggol Bonggor.

Mereka ingin mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin dan Wakil Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin diperiksa karena telah merampas 14 hektar tanah milik warga.

"14 hektar tanah kami dirampas oleh Rahmat Yasin dan keluarga, kami tidak pernah menjual semeter pun kepada Rahmat Yasin Cs," ujar koordinator lapangan, Syamsul  saat berorasi di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/6).

Ada bukti girik/leter C kepemilikan lahan dan mereka juga masih pembayaran pajak.

Ia memperkirakan ada 100 hektar aset tanah negara yang dialihkan Pemkab Bogor sehingga terindikasi kerugian negara Rp 565 miliar.

"Sudah sepatutnya segera diperiksa pejabat-pejabat terkait seperti Rahmat Yasin, Ade Munawaroh," lantangnya dari atas mobil komando.

Selain dua orang tersebut Syamsul juga menyebut nama mantan anggota DPRD kota Bogor Zainur Mutaqin, Asissten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Bogor Burhanudin,  Ketua Baznas Kabupaten Bogor Lesmana, Ketia Kadin Rudi Ferdian, Kadir Kominfo Wawan M. Sidik, serta mantan Camat Jonggol Asep Aer.

Perampasan itu diketahui pada tahun 2013 karena tiba-tiba keluar sertifikat tanah atas nama Rahmat Yasin serta keluarganya.

Sementara dalam UU diatur bahwa sertifikat baru bisa keluar apabila ada dasar girik/leter C.

Unjuk rasa APJ mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA