Penilaian itu disampaikan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, William Yani. Menurut dia, sebelum melaporkan, pihak pelapor, dalam hal ini Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian harusnya berdialog dulu dengan Anies.
"Harusnya diajak musyawarah aja dulu gubernurnya. Jangan dipidanakan langsung. Jadi sebelum sampai sana (ranah hukum) lebih baik mereka kirim surat dululah, kalau tidak ditanggapi sampai tiga kali baru dipidanakan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/2).
Anak buah Megawati Soekarnoputri ini enggan menanggapi lebih jauh soal kasus hukum Anies. Namun demikian, dia mengakui bahwa menutup jalan dan menjadikannya sebagai lahan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berdagang merupakan pelanggaran aturan. Salah satunya adalah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pada prinsipnya penutupan Jalan Jatibaru itu memang melanggar hukum sesuai dengan undang-undang lalu lintas," tegasnya.
Semalam, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian resmi melaporkan Gubernur Anies ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda (Rp) 1,5 Miliar. Adapun nomor laporannya adalah LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
[san]
BERITA TERKAIT: