Polisi Tetap Proses Penyerang Ulama Yang Diduga Gila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 21 Februari 2018, 23:14 WIB
Polisi Tetap Proses Penyerang Ulama Yang Diduga Gila
Ari Dono Sukmanto/Net
rmol news logo . Bareskrim Polri berjanji akan tetap memproses kasus penyerangan para pemuka agama walaupun dugaan sementara pelaku mengalami gangguan jiwa alias gila.

Begitu dikatakan Kabareskrim Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menjawab kekhawatiran publik terhadap proses hukum pelaku penyerang ulama tersebut, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (21/2).

"Meski dia kalau kita bilang enggak normal, kita akan proses terus. Nanti hakim yang akan menentukan dia bisa pertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak," kata Ari.

Untuk dapat memastikan apakah pelaku memang benar-benar tidak waras, pihaknya bakal menghadirkan ahli psikiater guna meneliti siapa orang tersebut dan menananyakan latar belakangnya.

"Jadi bukan tes ulang, kita akan lakukan observasi terhadap perilaku seseorang. Pastinya tim ahli akan tanyakan," ujar Ari.

Sementara itu, lanjut Ari, pihaknya sudah mengantongi para aktor penyebar hoax. Terutama yang terkait dengan penggorengan isu atas kekerasan terhadap pemuka agama belakangan ini.

"Hasil penyelidikan menemukan fakta bahwa itu semua hoax. Tujuan hoax itu justru untuk menggiring opini bahwa negara ini sedang berada dalam situasi dan kondisi yang seolah-olah bahaya. Di titik ini, masyarakat sebenarnya justru terjebak dalam skenario dari sutradara hoax itu," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Ari mengatakan penyebaran hoaks itu memang terstruktur dan sistematis.

"Misalnya saja, dari media sosial. Diketahui ada puluhan ribu artikel pembahasan yang membahas dan berkorelasi dengan permasalahan penyerangan ustad, ulama dan tokoh agama," ungkapnya.

"Kemudian para aktor itu mengaitkannya dengan isu kebangkitan PKI serta lainnya. Tujuannya jelas, membuat kegaduhan dan kekacauan dengan hoax," tambah Ari. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA