"Pelaporan barang tersebut dilaporkan kepada KPK pada tanggal 7 Desember 2017, dan telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK Nomor 219 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/2).
"Kami apresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan tersebut. Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," lanjutnya.
Menurut Febri, Jokowi bersedia mengganti barang tersebut dengan uang sebesar Rp 11.079.019. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait penerimaan gratifikasi.
"Poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uangnya. Tapi contoh yang konsisten yang dilakukan presiden yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil," paparnya.
Berkaitan dengan uang pengganti sendiri diatur pasal 12 ayat 6 Peraturan KPK 6/2015.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: