Pimpinan KPK: MK Tidak Konsisten!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Februari 2018, 18:27 WIB
Pimpinan KPK: MK Tidak Konsisten<i>!</i>
Laode/RMOL
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya tak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengaku MK tidak konsisten terkait putusan yang mengatur tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami merasa agak kecewa dengan putusannya karena judicial review itu ditolak," tegas  usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Dia mengakui bahwa putusan MK tersebut sama sekali tak bisa dibanding ataupun dikasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun yang menarik menurut dia, dalam dissenting opinion, empat hakim yang sejalan dengan pemohon malah menilai bahwa putusan MK tak sesuai dengan empat putusan mereka sebelumnya yang mengakui independensi komisi anti rasuah.

"Kalau dari dissenting opinion itu KPK independen. Ada yang menarik dari dissenting opinion. Putusan MK hari ini dianggap bertentangan dengan emlat putusan MK sebelumnya. Dulu dikatakan KPK bukan bagian dari eksekutif, hari ini MK memutuskan bahwa KPK itu, dianggap bagian eksekutif. Menarik untuk kita lihat inkonsistensi dari MK," tegasnya.

Permohonan tersebut diajukan oleh tiga pemohon dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, serta 40/PUU-XV/2017 atas ketentuan terkait kewenangan hak angket DPR yang tercantum pada pasal 79 Ayat 3 UU MD3. Pihak penggugat menilai bahwa penggunaan hak angket tidak tepat jika ditujukan ke KPK yang merupakan lembaga independen. Karena memang komisi anti rasuah itu merupakan lembaga negara, bukan bagian dari pemerintah. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA