Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014 itu mengaku baru tahu soal pembagian uang tersebut saat penyidik KPK memeriksa dirinya.
Demikian kesaksian politikus PDI Perjuangan itu saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan atas terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto.
"Tidak tahu. Saya baru tahu kalau setiap mau reses ada bagi-bagi uang," jawab Ganjar menanggapi pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/2).
Ganjar juga mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menerima fasilitas dari siapapun terkait proyek E-KTP.
Soal permintaan uang jelang reses pernah diungkapkan mantan pelaksana tugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis 7 tahun penjara dalam kasus ini, Irman.
Dalam keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Irman sempat menyebut bahwa ada permintaan uang dari anggota DPR untuk kegiatan reses anggota Komisi II. Permintaan itu datang dari Ketua Komisi II DPR kala itu, Chairuman Harahap.
Nama Ganjar pertama kali disebut dalam pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto pada 9 Maret 2017. Ganjar disebut Jaksa Penuntut Umum turut menerima aliran dana dalam korupsi proyek tersebut.
Ganjar juga disebut menerima uang sebesar 25 ribu dolar AS dari eks anggota Komisi II DPR, Miryam S. Hariyani. Uang yang diberikan Miryam adalah pemberian Sugiharto untuk membiayai operasional pimpinan Komisi II DPR.
[ald]
BERITA TERKAIT: