Hasto: Alfian Tandjung Membuat Fitnah Yang Sangat Serius

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Februari 2018, 15:41 WIB
Hasto: Alfian Tandjung Membuat Fitnah Yang Sangat Serius
rmol news logo . Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi saksi dalam persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Alfian Tandjung.

Persidangan berlangsung di Ruang Moechtar Koesoemaatmadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Sebagai saksi, Hasto mengaku partainya dirugikan secara immateril oleh ujaran penceramah agama Islam itu.

"Kerugiannya sangat besar karena kami dituduh 85 persen PKI (Partai Komunis Indonesia)," terang Hasto di dalam persidangan.

Ia mengatakan, unsur-unsur Islam di dalam PDIP sangat terusik dengan tuduhan itu. Ia menyebut contohnya adalah empat Ketua DPP PDIP yang merupakan alumnus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Wakil Sekjen DPP PDIP, Achmad Basarah, yang adalah politikus berlatar Nahdlatul Ulama.

"Waktu itu Ahmad Basarah memimpin Pilkada di Banten. Akibatnya, harus minta bantuan dari para Kiai. Tuduhan itu sangat tidak bertanggung jawab. Kami partai yang sangat konsisten dengan Pancasila," tegas Hasto.

Ketika ditanya Hakim tentang dugaan penyebab Alfian mengeluarkan tuduhan tersebut, Hasto hanya menegaskan bahwa komentar Alfian di media sosial tentang 85 persen anggota PDIP adalah kader PKI merupakan fitnah.

"Apakah bapak bisa tahu apa yang jadi penyebab tulisan? Apakah ada pernyataan anggota-anggota PDIP?" tanya Hakim

"Yang jelas pernyataan itu merupakan fitnah sangat serius. tidak benar," jawab Hasto.

Kasus ini berawal dari laporan politikus PDIP, Tanda Pardamean Nasution, ke kepolisian atas status Twitter yang dibuat Alfian Tandjung.

"PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam" kicau akun @alfiantmf milik Alfian.

Tanda Pardamean mengakui laporan kepolisian yang ia tempuh itu berdasarkan arahan dari Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA