Geledah Kantor Bupati Jombang, KPK Sita Sejumlah Dokumen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Februari 2018, 17:31 WIB
Geledah Kantor Bupati Jombang, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Nyono Suharli/net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait penanganan dugaan suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hari ini.

Informasi tersebut diutarakan jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi para wartawan, Senin (5/2).

"Penggeledahan di beberapa lokasi dengan tersangka NSW dan IS,” sambungnya.

Menurut Febri, penggeledahan dilakukan oleh tim secara paralel sejak pukul 11.00 WIB.

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja dan ruang dinas Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko.

"Juga kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal," terang Febri.

Febri menambahkan, hingga saat ini tim dari KPK masih berada di lapangan melakukan penggeledahan lokasi.

"Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen terkait dana kapitasi serta barang bukti elektronik," tambah Febri

KPK menetapkan Bupati Jombang, Nyono Suharli, dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti, sebagai tersangka suap.

Nyono diduga kuat menerima uang suap Rp 434 juta dari Inna. Dugaan KPK, suap tersebut diberikan Inna agar ia ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sedangkan uang suap yang diterima Nyono diduga bakal digunakan untuk kepentingan Pilkada Jombang tahun ini. Ia mencalonkan diri untuk menjabat dua periode.

Inna sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA