Rincian Duit Kutipan Suap Bupati Jombang Versi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Februari 2018, 14:30 WIB
Rincian Duit Kutipan Suap Bupati Jombang Versi KPK
Nyono Suharli Wihandoko/Net
rmol news logo . Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko menerima uang kutipan dari 34 puskesmas di tempat dia memimpin.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan uang kutipan tersebut diterima ketua DPD I Golkar Jawa Timur itu medio Juni hingga Desember 2017.

"Kisaran jumlah uang kutipan ke 34 puskesmas di Jombang dalam rentang Juni-Dessember 2017 adalah Rp 500.000, Rp 1,5 juta, Rp 7,65 juta, Rp 14 juta, Rp 25 juta hingga Rp 34 juta," kata dia saat dikonfirmasi, Senin
(5/2).

Febri melanjutkan, dana kutipan di Kabupaten Jombang totalnya mencapai Rp 434 juta. Jumlah itu berdasarkan jumlah dana kapasiti yang diterima masing-masing puskesmas.

"Jumlah bergantung pada jumlah dana kapitasi yang diterima masing-masing puskesmas/PKTK," ujar Febri.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati sebagai tersangka. Keduanya terlibat praktik suap yang berkaitan dengan jabatan.

Inna diduga mengumpulkan uang suap dari 34 puskesmas di Jombang dan diberikan kepada Bupati Nyono. Pemberian diperuntukan agar Inna yang menjabat Plt diangkat menjadi Kadis Kesehatan definitif.

Uang suap juga dipergunakan Bupati Nyono untuk membiayai kampanye dalam Pilkada Bupati Jombang 2018. Bupati Nyono diduga telah menerima sekitar Rp 275 juta dari Inna.

Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 25.550.000 dan USD 9.500. KPK sendiri menemukan sandi "arisan" dalam rangka pengumpulan uang suap tersebut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA