Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, guna melengkapi berkas perkara tersangka yang juga Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan (ARN), pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap politisi Partai Nasdem Kusnidar.
"Kusnidar, anggota DPRD Jambi 2014-2019 diperiksa untuk tersangka ARN," katanya saat dikonfirmasi, sesaat tadi.
Selain Kusnidar, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Mauli Pulungan. Sama seperti Kusnidar, anggota
DPRD Jambi ini keterangannya juga dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara Arfan.
Kasus suap yang terjadi di Jambi terjadi antara eksekutif dan legislatif. Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Sementara satu tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
Uang Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R- APBD Provinsi Jambi 2018. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan Rancangan APBD.
Belakangan KPK melakukan pengembangan terhadap perkara suap ketuk palu ini dan menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi tersangka. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 6 miliar yang diduga digunakan untuk menyuap para anggota DPRD.
[wah]
BERITA TERKAIT: