Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menegaskan, para petahana tersebut agar tak berurusan dengan penerimaan dalam bentuk apapun.
"Kami sudah cukup sering mengingatkan ketika kepala daerah itu adalah incumbent, kalau ada penerimaan-penerimaan itu bisa berujung pada kasus korupsi atau gratifikasi," jelas dia di Gedung KPK Jakarta, Minggu (4/2).
Laode mengatakan itu pasca penetapan tersangka Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dalam perkara suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
Memang masalah pencalonan merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Walau begitu, tidak menutup kemungkinan KPK dan KPU berkoordinasi untuk mengatasi masalah tersebut.
"Kalau dibutuhkan koordinasi akan kita koordinasikan, karena kewenangan KPK adalah penanganan perkara bukan soal apakah proses pencalonannya batal atau tidak, itu di KPU," imbuhnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Nyono dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inne Selistyawati sebagai tersangka suap. Nyono diduga kuat menerima uang suap sejumlah Rp434 juta dari Inne.
Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sementara itu, uang suap yang diterima Nyono diduga bakal digunakan untuk kepentingannya maju kembali di Pilkada Jombang 2018.
[sam]
BERITA TERKAIT: