KPK Pertimbangkan Justice Collaborator Terdakwa ASS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 31 Januari 2018, 13:11 WIB
rmol news logo . Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan pihaknya telah menerima surat justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Anang Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

"Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka ASS sebagai JC," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/1).

ASS, Dirut PT Quadra Solution itu adalah terdakwa kasus pengadaan KTP elektronik.

Febri mengaku pihaknya akan mencermati dan mempertimbangkan keseriusan JC yang diajukan oleh ASS.

"Jadi, jika pihak ASS serius mengajukan JC tentu ia harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain. KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS akan dicatat," tandasnya.

Febri menjelaskan JC merupakan saksi pelaku yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus pidana.

Persyaratan itu terdapat dalam Pasal 34A PP 99/2012 mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan, salah satunya bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

"Jadi mengajukan JC merupakan hak dari tersangka atau terdakwa. Namun keseriusan pemohon JC sangat dituntut dalam proses hukum ini. Jika tidak, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. Selain itu, mengingat kasus KTP-el ini merugikan keungan negara Rp 2.3 T dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia," tutup Febri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA