Terbuka kemungkinan, KPK juga ikut menjerat para mantan anggota DPRD itu menjadi tersangka.
"Kalau dugaan penerimaan tentu pihak-pihak yang diduga menerima adalah anggota DPRD. Itu adalah bagian rangkaian peristiwa," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1).
Walau begitu, soal siapa saja yang dibidik oleh KPK, Febri belum bisa memastikan lebih jauh.
"Saya belum bisa bicara sejauh itu, biarkan proses ini berjalan dulu," jelasnya.
Saat ini, sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan dalam penyelidikan baru itu. Tapi, kemungkinan pemeriksaan terahadap beberapa pihak khususnya anggota DPRD Sumut masih akan berlangsung sampai pekan ini.
"Masih akan diperiksa, diduga mengalir ke beberapa pihak khususnya DPRD," jelas Febri.
Dia menjelaskan, penyelidikan baru dilakukan karena penyidik menemukan fakta-fakta baru dalam persidangan. Di mana dalam sidang, ditemukan adanya informasi aliran dana gratifikasi Gatot kepada sejumlah anggota DPRD Sumut.
"Yah jadi setelah dicermati fakta persidangan ada yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Sesuai prinsip keadilan yg lain harus diproses," pungkas Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ketujuh tersangka itu antara lain, MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS.
Ketujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012.
Mereka juga diduga kuat telah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.
Kemudian, mereka juga menerima hadiah atas pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Lalu, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.
Selanjutnya, ketujuh anggota dewan itu juga menerima gratifikasi atas persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Terakhir, mereka menerima hadiah atas penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Atas perbuatannya, MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[san]
BERITA TERKAIT: