Mantan Dirjen Hubla Terima Gratifikasi Enam Mata Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 Januari 2018, 17:36 WIB
Mantan Dirjen Hubla Terima Gratifikasi Enam Mata Uang
Tonny/net
rmol news logo Bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ada sekitar enam mata uang gratifikasi yang diterima Tonny dari berbagai pihak itu.

Jaksa KPK, Mayhardy Indra Putra menjelaskan, terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri.

“Sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," ujar dia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1).

Dalam uraiannya, Indra menyebutkan bahwa Tonny menerima uang total dalam bentuk rupiah sebesar Rp 5,8 miliar. Uang tersebut dari Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Yuyus Kusnady Usmany sebesar Rp400 juta.

Selanjutnya uang juga diterima dari Kepala Distrik Navigasi Makassar sejumlah Rp20 juta. Selain itu, menerima Rp100 juta dari Johanes, rekanan yang memenangkan tendership reporting system.

Lalu, uang juga diterima dari Kepala UPP Sei Danau, Misah Rakhman, sebesar Rp300 juta. Selanjutnya, dari Kepala UPP Kintab sebesar Rp300 juta. Selain itu, dari Kepala KSOP Bitung Wahid sebesar Rp50 juta.

Tak hanya itu, dia juga menerima dari Ketua Umum INSA Carmelia Hartoto sebesar Rp30 juta. Kemudian, dari orang-orang yang tidak dapat diingat sebesar Rp4,6 miliar.

Penerimaan kedua uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Totalnya ada sekitar 479.700 dollar AS dengan rincian, pertama dari perusahaan Salvage sebesar 50.000 dollar AS. Sebesar 3.000 dollar AS dari Carmelia Hartoto.

Lalu, sebesar 2.000 dollar AS dari Dewan Penasehat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Putut Sutopo. Selain itu, dari Billyani Tania sebesar 30.000 dollar AS.

Selanjutnya, dari kontraktor Herlin sebesar 6.000 dollar AS. Kemudian, dari kontraktor Sena Sanjaya sebesar 2.000 dollar AS. Kemudian, sebesar 10.000 dollar AS dari Direktur KPLP Jonggung Sitorus. Sebesar 10.000 dollar AS dari Mauritz Sibarani.

Tak hanya itu, sebesar 80.000 dollar AS dari Budi Ashari yang merupakan kontraktor. Kemudian, dari Edwin Nugraha (PT Cahputra Shipyard) sebesar 3.000 dollar AS.

Kemudian, dari orang-orang yang tidak dapat diingat lagi oleh Tonny sebesar 283.700 dollar AS.

Jaksa Indra juga menjelaskan bahwa terdakwa menerima uang 4.200 Euro dari 2015 hingga 2017. Namun terdakwa tidak mengingat lagi pihak yang memberikan uang itu.

Dia melanjutkan, terdakwa juga menerima uang dari sejumlah pihak sebesar 15.540 Poundsterling dalam beberapa tahap di 2017. Pertama, sebesar 4.490 Poundsterling. Kemudian, sebesar 6.450 Poundsterling. Terakhir, sebesar 3.830 Poundsterling.

Jaksa Indra juga bilang, terdakwa Tonny juga menerima uang 700.249 dollar Singapura. Uang Di Juli 2017, Tonny menerima uang 10.000 dollar Singapura dari Yance Gunawan (PT Dumas). Kemudian, sebesar 10.000 dollar Singapura dari Edi (PT Citra Shipyard.

Selain itu, sebesar 150.000 dollar Singapura dari Soniono (PT Multi Prima). Kemudian, menerima uang dari orang yang tidak dapat diingat sebesar 530.249 dollar Singapura.

Jaksa Indra melanjutkan, Tonny juga menerima uang dari orang yang tidak diingat lagi di 2017. Uang itu ditukar menjadi 11.212 Ringgit Malaysia.

Tonny didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA