Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menjelaskan, Rita ditetapkan menjadi tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.
‎
"Menetapkan RIW dan KHR sebagi tersangka pencucian uang," jelasnya dalam keerangan pers di kantornya, Selasa (16/1).
Rita dan Khairudin diduga KPK telah mencuci uang dengan membelanjakan uang hasil suap dan gratifikaai selama menjabat Bupati Kukar. Total pencucian ung yang terdata KPK sebesar Rp 436 miliar.
"‎Jumlah itu baru sementara, namun bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan,†jelas Laode.
Ratusan miliar itu diduga diterima Rita dan Khairuddin dari fee sejumlah proyek, perizinan, fee-fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Uang-uang itu, lanjut Laode, kemudian dibelanjakan Rita dan Kharuddin, seperti kendaraan, tanah dan bangunan.‎
‎
‎Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin ditetapkan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP‎.
Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap. Namun untuk Rita dan Kharuddin, juga ditetapkan selaku tersangka gratifikasi.
[san]
BERITA TERKAIT: