KPK: Proses Etik Fredrich Jangan Perlambat Proses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Januari 2018, 15:14 WIB
KPK: Proses Etik Fredrich Jangan Perlambat Proses Hukum
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menunggu kehadiran advokat Fredrich Yunadi, meski dia sudah mengirimkan surat ketidakhadiran melalui pengacaranya untuk absen di pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (12/1).

"KPK masih tunggu FY datang untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tunggu sampai sore ini," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Fredrich ditetapkan menjadi tersangka bersama-sama dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mereka disangka merintangi KPK dalam menyidik Setya Novanto. Keduanya dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. ‎

Febri berharap, sebagai seorang advokat, Fredrich bisa menghormati proses hukum. Apalagi, KPK sudah melakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur hukum.

Soal kode etik oleh Peradi, menurut dia, tak berpengaruh pada proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.

"Kami hargai proses etik yang berjalan, namun rencana pemeriksaan etik tentu tak boleh juga menunda, apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," kata Febri.

Terpisah, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa meyakini KPK tak akan menjemput paksa kliennya. Alasannya, karena Fredrich baru satu kali absen pemeriksaan penyidik pasca dijerat sebagai tersangka.

Alasan lainnya, Fredrich sudah mengirimkan surat ketidakhadiran dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Jadi enggak mungkinlah maen jemput jemput," kata dia di kantor KPK Jakarta.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA