Tersangka merintangi penyidikan skandal korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto itu telah mengirimkan surat pemberitahuan ke lembaga antirasuah terkait ketidakhadirannya.
"Hari ini beliau enggak bisa hadir. Kami membuat surat (kemarin). Kan surat ini dikabulkan atau enggak, kalau dikabulkan berati kan bisa ditunda (pemeriksaan), kalau enggak dikabulkan, bisa diagendakan (ulang). Ini baru agenda," kata Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/1).
Surat yang dikirim ke KPK kemarin berisi permintaan untuk proses pemeriksaan terhadap Fredrich hingga ada keputusan sidang kode etik yang sedang diproses komisi pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Adapun Peradi akan melakukan proses pemeriksaan kode etik terhadap Fredrich saat mendampingi Setnov dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Refa menegaskan, kliennya tidak hadir bukan karena ingin menghindari proses hukum, termasuk upaya penahanan oleh lembaga antirasuah.
"Enggak, ini kan proses hukum yang harus dihadapi ya, akan dihadapi. Cuman kan karena kami sudah buat surat kemarin, kami ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kami itu, dikabulkan atau enggak," jelasnya.
"Ada, ada, enggak kemana-mana, pak Fredrich masih di Jakarta," sambung Refa.
[wid]
BERITA TERKAIT: