"Dalam penyedilan nanti kita akan memeriksa hampir 20 saksi," kata Rikwanto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Sejauh ini, kata Rikwanto, Polri juga perlu memeriksa para saksi ahli untuk dimintai keteranganya agar bisa menjelaskan apakah bahasa anak buah Surya Paloh saat pidato tersebut telah memenuhi unsur pidana seperti yang menjadi dasar laporan polisi.
"Bahasa yang digunakan pada waktu itu apakah cukup mengandung unsur-unsur sesuai yang dilaporkan, kita akan meminta keterangan ahli," pungkasnya.
Mabes Polri, kata Rikwanto pun belum bisa memastikan kapan Viktor bakal dipanggil untuk diperiksa. Pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dari Direktorat Tindak Pidan Umum Bareskrim Polri.
"Yah nanti itu penyidik itu yang menentukan," ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya kini menunggu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memastikan pernyataan Viktor dalam pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut berkaitan pribadi atau dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.
"Kita tunggu karena memang ada hal yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu harus dilakukan," katanya.
Rikhwanto mencontohkan, misalnya dalam penanganan kasus malpraktek, Polri meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kemudian, jika ada kasus mengenai pemberitaan dan jurnalis, lebih dulu Polri berkoordinasi dengan Dewan Pers.
"Jadi proses itu sesuatu yg memang tahapan yg harus dilakukan. Itu masukan," tegasnya.
[san]