KASUS SMAK DAGO

HCL Minta YBPSMKJB Kelola Asetnya Untuk Pendidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 18 November 2017, 02:46 WIB
HCL Minta YBPSMKJB Kelola Asetnya Untuk Pendidikan
Foto/Net
rmol news logo Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) bukan penerus organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang awalnya merupakan pemilik aset serta lahan yang saat ini dipakai SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua YBPSMKJB, Soehendra Mulyadi saat bersaksi untuk kasus pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk merebut aset nasionalisasi yang kini ditempati SMAK Dago di di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (17/11).

"HCL ada sekitar tahun 1920. Sampai HCL dibubarkan tidak pernah menyebutkan nama PLK dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangganya" tegas Soehendra.

Dia mengakui bahwa HCL memang pernah mengeluarkan surat resmi kepada YBPSMKJB. Surat itu berisikan permintaan agar yayasan yang dipimpinnya mengelola aset dan lahan yang disengketakan tersebut.

Namun demikian, menurut dia, setelah HCL dibubarkan dan aset serta lahannya dinasionalisasi, YBPSMKJB kemudian membeli kepada negara melalui Departemen Keuangan. Hal itu katanya agar dikemudian hari tidak ada masalah yang bisa mengganggu proses belajar mengajar siswa.

"Ini fakta, klaim PLK sebagai organisasi sempalan penerus HCL adalah pembohongan publik, termasuk yang dijabarkan dalam Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 adalah keterangan palsu," tegasnya lagi.

Diketahui, sidang ini telah diselenggarakan sebanyak 13 kali. Namun dari tiga terdakwa, hanya Gustav Pattipeilohy yang selalu hadir. Dua terdakwa lainnya, Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael tak pernah menghadiri sidang tersebut dengan alasan sakit.

Tapi, pihak RSUD Tarakan Jakarta dan RS Hasan Sadikin Bandung yang memeriksa kesehatan kedua terdakwa tidak pernah menerbitkan surat keputusan sakit permanen.

Tim dokter independen yang ditunjuk PN Bandung dari RS Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun menyatakan mereka berdua dapat dihadirkan ke persidangan asalkan didampingi ahli medis.

Selain menjadi terdakwa kasus pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, Edward Soeryadjaya sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara Rp 599 miliar. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA