
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Agus Rahadrjo yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tak serta merta menjadikan keduanya sebagai tersangka.
"Sebab, penyidikan di Polri berbeda dengan penyidikan di KPK," kata Kapolri Tito usai acara acara Opening Ceremony Asean Trafic Police Forum (ATPF) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
Dia menjelaskan, Polri dalam hal ini mengacu kepada Kitab Hukum Pidana (Kuhap), SPDP bisa saja tanpa ada penetapan tersangka dan prosesnya bisa dihentikan di tengah jalan. Misalnya, kata Tito, SPDP dua pimpinan KPK itu tengah mengumpulkan beberapa keterangan ahli. Meskipun nantinya jika keterangan ahli lain menyatakan bahwa ini tidak ada tindak pidana, maka prosesnya bakal dihentikan.
"Beda di KPK, UU KPK kalau sudah masuk penyelidikan, SPDP itu harus ada tersangka dan tidak boleh dihentikan harus sampai pengadilan," jelasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: