Ini Alasan Perkara Bong Parnoto Bisa Merusak Iklim Usaha Di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 November 2017, 06:52 WIB
Ini Alasan Perkara Bong Parnoto Bisa Merusak Iklim Usaha Di Indonesia
Erman Umar/Net
rmol news logo Perkara pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari atas nama Bong Parnoto dapat merusak iklim usaha dan investasi.

Terlebih selama proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan, Bong masih melenggang bebas meski diancam hukuman lebih dari lima tahun.

Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan demokrasi (Fatkaddm) Erman Umar menjelaskan benang merah perkara Bong yang dapat merusak usaha dan investasi yakni pembiaran terdakwa melengang bebas.

Hal ini membuat masyarakat terutama pelaku bisnis merasa tidak ada ketegasan yang dilakukan aparat hukum.

Terlebih ditegaskan Erman, pencurian yang dilakukan oleh Bong merupakan tindakan penipuan yang sangat tercela dalam dunia usaha. Ini yang menjadi faktor merusak iklim usaha di Indonesia.

"Yang pasti, cara-cara semacam itu akan menimbulkan ketidakpastian berusaha dan investasi. Lalu buat apa pemerintah berteriak-teriak membangun dunia usaha dan investasi yang sehat, bila tidak dibarengi penegakan hukum yang berkeadilan," ungkap Erman yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) saat dihubungi wartawan, Rabu (1/11).

Di sisi lain, proses persidangan terhadap perkara yang menyeret Bong harus dipantau dengan baik. Bila perlu, kata Erman Komisi Yudisial ikut turun tangan mengawasi jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Kota yang telah digelar pada Senin, (23/10) lalu.

"Kita tidak menyoal majelis hakim yang ikutan tidak menahan terdaksa, namun hendaknya persidangan harus ditegakan secara fair," Demikian Erman.

Penetapan Bong sebagai tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.

Hari ini Bong akan menalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan nota eksepsi dari Bong Parnoto selaku terdakwa. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA