"Saya tetap berpendapat bahwa seluruh produk pemberitaan pers diselesaikan melalui UU 40/1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 15 angka 2 disebutkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan produk pemberitaan pers, diselesaikan sengketanya, diselesaikan permasalahannya melalui Dewan Pers," kata Aiman saat mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi, Jakarta, Rabu (11/10).
Pelaporan yang dibuat Aris, menurut Aiman, sangat bahaya bila narasumber salah berbicara atau salah mengutip data langsung diproses hukum dan tidak diselesaikan melalui Dewan Pers.
"Karena bahaya sekali ketika ada narasumber yang kemudian salah berbicara atau kemudian katakanlah salah mengutip data misalnya, tapi kemudian langsung diproses hukum tidak di Dewan Pers," ujar Aiman.
Berkaitan dengan kasus ini, Aiman menyebut telah berkomunikasi dengan Dewan Pers untuk dapat menyelesaikan permasalahan apa yang dilaporkan oleh Aris.
"Sudah komunikasi ke Dewan Pers, UU Pers tetap diberlakukan dalam hal ini," ujar Aiman.
Lebih dari itu, Aiman menuturkan sampai saat ini Aris belum meminta untuk melakukan hak jawab terkait apa yang dipermasalahkannya pada program Aiman.
"Pak Aris sudah coba saya hubungi, belum ada permintaan untuk melakukan hak jawab," jelas dia.
Aiman diperiksa sebagai saksi dalam laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Aris atas wawancara eksklusif di acara "Aiman" dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.
Pada wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
[rus]