Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan Aditya selaku pihak keluarga melakukan pendekatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono.
Pendekatan dilakukan untuk membebaskan Marlina dari vonis hukuman lima tahun penjara dari Pengadilan Negeri Manado dengan No register 49/Pid.sus-TPK/2016/PN.
Marlina yang merupakan ibunda Aditya itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 sebesar Rp 1,25 miliar.
"Nilai fee awal 100 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan di tingkat banding dan meminta agar ibunya tidak ditahan selama proses persidangan berjalan," Ujar Syarif.
Atas perbuatannya, KPK telah menetapkan Sudiwardono sebagai tersangka penerima suap dan Aditya sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya merupakan pihak yang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Jakarta pada Jumat kemarin.
Sudiwardono disangkakan ‎melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
[nes]