Namun laporan Madun belum bisa diproses lantaran tidak memenuhi alat bukti. Pihak KPK sendiri enggan memikirkan laporan tersebut dan menyerahkan penyelesaiannya kepada polisi.
"Semua orang bisa melapor dan kami juga mendengar pernyataan dari pihak Humas Mabes Polri bahwa pelaporan tersebut belum lengkap. Nah, kami serahkan semua itu ke Polri," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta (Rabu, 4/10).
Febri mengatakan, pihaknya KPK yakin polisi mampu bersikap bijak jika terdapat laporan yang tidak memenuhi berkas administratif. Karena, lembaga penegak hukum manapun tentu tidak akan memproses laporan yang tidak didukung dengan informasi jelas atau hanya untuk mendiskreditkan pihak tertentu.
"Tapi saya kira publik tentu bisa melihat dan memahami dengan mudah terkait dengan ketika tiba-tiba ada pelaporan-pelaporan yang mungkin saja tidak logis substansi. Tapi itu kemudian dilaporkan dengan tujuan-tujuan yang belum kita ketahui," tuturnya.
"Bagi KPK sederhana saja, kami akan terus bekerja dan ada pekerjaan lain juga yang akan terus kita lakukan saat ini," tegas Febri.
[wah]
BERITA TERKAIT: