MA Siap Selidiki Kejanggalan Persidangan SMAK Dago, Asal...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 September 2017, 20:52 WIB
MA Siap Selidiki Kejanggalan Persidangan SMAK Dago, Asal...
Ilustrasi/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) menyambut baik masyarakat yang ingin melaporkan dugaan adanya kongkalikong hakim dengan pihak berperkara dalam persidangan di pengadilan.

Juru Bicara MA Suhadi menegaskan bahwa MA dengan tangan terbuka akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk dari masyarakat itu. Saking terbukanya MA atas pengaduan masyarakat, Suhadi menekankan bahwa masyarakat diberi kemudahan.

"Misalkan melalui surat, pesan singkat, telepon, surat elektronik yang dijamin kerahasiaannya," kata Suhadi, Kamis (14/9).

Dia mengungkapkan itu menanggapi banyak terungkapnya pelanggaran kode etik Hakim maupun dugaan kejanggalan persidangan, seperti kabar akhir-akhir ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, terkait perkara gugatan aset nasionalisasi negara yang kini dikelola menjadi SMAK Dago.
Selain mekanisme laporan seperti itu, menurut Suhadi, dugaan kejanggalan persidangan, dapat saja dilakukan pengawasan oleh MA secara internal melalui temuan.

"Jadi pengawasan terhadap kode etik Hakim, kejanggalan persidangan, dapat dilakukan melalui laporan, bisa juga dengan temuan oleh Badan Pengawas MA," jelasnya.

Nah, lanjut Suhadi, jika Badan Pengawas MA menemukan adanya kejanggalan persidangan maupun pelanggaran kode etik, maka hakim yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi tegas. Begitu juga sebaliknya, kalau Badan Pengawas MA tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik, maka hakim itu tidak akan ditindak, tapi justru akan dipulihkan nama baiknya.

"Kan belum tentu Hakim melanggar sampai dibuktikan Badan Pengawas MA," imbuh Suhadi.

Dijelaskannya, pengawasan internal MA terhadap hakim telah diatur dalam Perma 8/2016. Disitu, kata dia, sudah diatur bahwa setiap atasan bertanggungjawab mengawasi dan membina bawahannya mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi dan seterusnya.

Sebelumnya, Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago telah melaporkan kejanggalan persidangan perkara gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke KY pada tanggal 15 Agustus lalu.

Dalam surat aduan tersebut, kuasa hukum YBPSMKJB Benny Wullur mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Bandung yang menangani persidangan gugatan PLK terhadap aset nasionalisasi SMAK Dago tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk menunjukkan surat kuasa penggugat selama berlangsung persidangan.

"Kemudian, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung, ternyata yang menandatangani surat kuasa bukan orang yang berhak karena namanya tidak tercantum dalam Akta Notaris 3 tanggal 18 November 2005," urai Benny. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA