Dalam prosedur penangkapan, tim advokat menilai banyak kejanggalan. Salah satunya adalah surat perintah penangkapan yang tidak disertai tanggal.
"Saya lihat surat itu memang perintah penangkapan. Yang aneh tidak tertulis tanggalnya, hanya September sampai September." kata Koordinator TAAT, Abdullah Al Katiri, di AQL Center, Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
"Kami berdebat soal itu," tambahnya.
Selanjutnya, jelas Al Katiri, Alfian Tanjung disuruh menandatangani surat perintah penahanan dan penangkapan tetapi ia menolak
"Ustad tidak mau tanda tangan, makanya dia hanya diam waktu itu," ingat Al Katiri.
Al Katiri mengatakan kejanggalan berikutnya waktu Alfian dibawa dari Rumah Tahanan Klas I Surabaya ke Jakarta oleh pihak Polda Metro Jaya. Setelah dicek di Polda, klien mereka sudah tidak ada karena sudah dibawa ke rumah tahanan Mako Brimob.
"Nah, saya makin bingung, Ustad itu disangkakan dengan pasal 310 dan 311 yang hukumannya paling lama 1 tahun 4 bulan. Tapi kok langsung dibawa ke Mako Brimob sudah seperti pelaku kejahatan luar biasa, diperlakukan seperti teroris," sesalnya.
Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka terkait opininya di media sosial yang menuduh PDI Perjuangan diisi banyak kader Partai Komunis Indonesia (PKI). Ia disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Masih dalam kasus yang sama, Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, lewat tim pengacara yang dipimpin Ifdhal Kasim juga melaporkan Alfian ke Bareskrim Polri.
"Kami melaporkan seseorang yang bernama Alfian Tanjung yang memberikan beberapa pernyataan di beberapa tempat yang mengatakan klien kami, Bapak Teten Masduki adalah PKI dan juga mengatakan kantor Kepala Staf Presiden (KSP) menjadi sarang PKI," kata Ifdhal Kasim, pada akhir Januari 2017
Sebelum ditahan di Mako Brimob, Alfian sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube, tetapi dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Malam itu juga, habis pemeriksaan awal setelah itu langsung dibawa ke Rutan Mako Brimob," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Neyeng, di Polda Metro Jaya, Jumat pagi (8/9).
Alfian Tanjung juga pernah menuduh Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, sebagai kader PKI. Tetapi ia kemudian mengakui salah dan meminta maaf kepada Nezar di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
[ald]