Ia dijadikan saksi untuk kasus suap pengurusan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Fte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). Arya diperiksa untuk tersangka Tarmizi, yang menjabat Panitera Pengganti di PN Jaksel.
Arya keluar dari Gedung KPK pukul 13.52 WIB. Kepada wartawan ia mengaku hanya diminta keterangan tentang struktur organisasi dan tugas panitera di PN Jaksel.
"Ya, soal tugas dan tanggung jawab Pak Tarmizi di pengadilan," kata Arya, Jumat (8/9).
Arya mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Tarmizi yang menerima uang suap Rp 425 juta dari Direktur Utama PT ADI, Yunus Nafik, melalui kuasa hukum PT ADI, Akhmad Zaini.
Uang yang diterima Tarmizi sebagai sogokan agar Hakim PN Jaksel menolak gugatan Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Fte Ltd terhadap PT ADI.
Arya juga mengaku tak tahu bagaimana cara Tarmizi memenuhi permintaan kliennya itu.
Yang pasti, para hakim dalam sidang gugatan itu adalah Djoko Indiarto dan dua anggotanya, Sudjarwanto dan Agus Widodo. Dalam putusannya, hakim pun menolak gugatan yang diajukan PT EJFS melawan PT ADI.
"Setahu saya dia (Tarmizi) panitera mendampingi hakim. Yang lainnya saya tidak tahu," ucapnya.
Arya juga tidak terlalu mengenal Tarmizi karena dirinya baru bertugas dua bulan di PN Jaksel atau sejak Juni 2017.
[ald]