"Hari ini ada dua pegawai KPK yang hadir. Tiga yang dipanggil, dua yang datang," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).
Kedua pegawai KPK itu diperiksa sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidik KPK, Brigjen Pol Aris Budiman, yang melaporkan penyidik KPK, Novel Baswedan, dengan Laporan Polisi LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.
Sebelumnya, Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan dalam kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam laporannya, Aris mengaku telah dikirimi surat elektronik (surel) dari Novel.
Email itu berisi protes keras Novel sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK menanggapi rencana Aris yang ingin merekrut penyidik dari Polri untuk posisi kepala satuan tugas (Kasatgas) penyidikan.
Email yang dikirimkan pada 14 Februari 2017 itu juga dikirim ke internal KPK, dan diduga dilakukan secara sengaja. Aris menganggap isinya sudah menyerang pribadinya. Di dalamnya ada kalimat yang menyebut Aris sebagai direktur yang tak berintegritas dan terburuk sepanjang masa.
"Ini yang kami panggil adalah orang orang yang menurut keterangan Pak Aris Budiman mengetahui terkait dengan keterangan di email. Jadi orang yang kami panggil hari ini adalah orang-orang yang muncul dalam keterangannya Pak Aris Budiman," tambah Adi Deriyan.
[ald]