Pemeriksaan singkat selama dua jam itu dilakukan bersamaan dengan acara Kemala Bhayangkari bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ).
"Bukan (panggilan dari penyidik). Beliau sendiri yang berkeinginan untuk menambahkan keterangan
Jadi, ya kita ikuti," ungkap Direktur Reskrimsus PMJ Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat ditemui di depan gedung BPMJ, Jakarta.
Pemeriksaan kilat sejak pukul 19.00 samoai 21.00 WIB itu merupakan yang kedua terhadap Aris. Alumni Akpol 1988 itu pertama kali diperiksa, Kamis (31/8). Bahkan, Aris dicecar penyidik hingga dinihari.
Namun, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik hanya mencecar sekira 10 pertanyaan terhadap Aris. Pasalnya, mantan Dir Reskrimsus PMJ itu diminta hadir pada acara dialog interaktif ILC di stasiun TV swasta.
"Pemeriksaan kedua (kasus Novel), tadikan lanjutan. Dalam pemeriksaan, tiba-tiba dia (Aris) ditelepon ILC. Akhirnya dia kasih statement di ILC. Kemudian kita hentikan aja. Saya bilang, 'abang pokoknya, kondisinya nyaman, kita ambil keterangan lagi'," kata Adi.
Terkait teknis pemeriksaan, urai Adi, pelapor menyampaikan keterangan terkait tulisan-tulisan yang menyangkut (dugaan) penistaan terhadap dirinya. Selain itu, mengembangkan penjelasannya terkait tuduhan yang berkaitan dengan tujuh orang penyidik yang menerima uang Rp 2 miliar.
"(Konten) email. kemudian ya, kalau gua baca sekilas, menyangkut juga dengan tuduhan atas pertemuan dirinya dengan pihak DPR, itu tidak benar. Tuduhan dia menerima uang, itu juga tidak benar," terang mantan Kasubdit I Tipikor Bareskrim Polri itu.
Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.
Dalam laporannya, Aris mengaku telah dikirimi surat elektronik (surel) dari Novel. Diduga, surel itu dikirimkan Novel kepadanya tanggal 14 Februari 2014. Email tersebut juga dikirim ke internal KPK, dan diduga dilakukan secara sengaja.
Pihak PMJ telah meningkatkan kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, polisi telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
[rus]