Koordinator Garpuh, Kosim Rahman menegaskan, Mekeng sudah layak ditetapkan menjadi tersangka, mengingat namanya kerap disebut-sebut dalam kesaksian tersangka korupsi e-KTP di pengadilan.
Bahkan, Andi Agustinus alias Andi Narogong juga menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa Mekeng ikut menerima aliran uang korupsi e-KTP.
"Disebutkan jika Mekeng menerima aliran uang haram e-KTP senilai 1,4 juta US Dolar. Pernyataan tersebut telah dimuat dalam materi persidangan dan dibacakan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari KPK,†kata Kosim saat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK.
Dia menegaskan, KPK masuk angin kalau tidak berani menetapkan Mekeng sebagai tersangka dan membongkar kasus mega korupsi e-KTP. KPK juga harus berani melakukan pencekalan serta penahanan terhadap seluruh mafia perampok e-KTP.
"Seluruh rakyat Indonesia menunggu aksi nyata KPK dalam kasus besar ini. Jangan sampai menjadi tanda tanya besar jika kasus ini tidak mendapat perhatian serius dari KPK,†tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: