KORUPSI E-KTP

KPK, Segera Tangkap dan Penjarakan Melchias Markus Mekeng!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 September 2017, 18:45 WIB
KPK, Segera Tangkap dan Penjarakan Melchias Markus Mekeng<i>!</i>
Foto: Istimewa
rmol news logo . Sejumlah aktivis Gerakan Peduli Supermasi Hukum (Garpuh) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (5/9). Mereka meminta lembaga antirasuah menangkap dan menetapkan politisi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP.

Koordinator Garpuh, Kosim Rahman menegaskan, Mekeng sudah layak ditetapkan menjadi tersangka, mengingat namanya kerap disebut-sebut dalam kesaksian tersangka korupsi e-KTP di pengadilan.

Bahkan, Andi Agustinus alias Andi Narogong juga menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa Mekeng ikut menerima aliran uang korupsi e-KTP.

"Disebutkan jika Mekeng menerima aliran uang haram e-KTP senilai 1,4 juta US Dolar. Pernyataan tersebut telah dimuat dalam materi persidangan dan dibacakan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari KPK,” kata Kosim saat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK.

Dia menegaskan, KPK masuk angin kalau tidak berani menetapkan Mekeng sebagai tersangka dan membongkar kasus mega korupsi e-KTP. KPK juga harus berani melakukan pencekalan serta penahanan terhadap seluruh mafia perampok e-KTP.

"Seluruh rakyat Indonesia menunggu aksi nyata KPK dalam kasus besar ini. Jangan sampai menjadi tanda tanya besar jika kasus ini tidak mendapat perhatian serius dari KPK,” tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA