Komisi III: KPK Tidak Paham Definisi OTT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 September 2017, 17:57 WIB
Komisi III: KPK Tidak Paham Definisi OTT
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak memahami betul definisi operasi tangkap tangan alias OTT yang kerap dilakukan.

"OTT itu tertangkap tangan ada barang bukti atau diteriakkan. Nah, KPK tidak paham ini," kata anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad di Komplek Parlemen, Jakarta (Selasa, 5/9).

Daeng menyayangkan adanya dua orang yang ditangkap dalam OTT di Kejaksaan Negeri Pamekasan yang kemudian dibebaskan dengan alasan tidak terbukti. Menurutnya, jika KPK memang melakukan sebuah OTT tentu sudah memiliki bukti-bukti kuat. Karena syarat OTT adalah barang bukti ada di tangan tersangka ketika seseorang ditangkap.

"Kok KPK begitu mudahnya nangkap orang. Kalau memang ada alat bukti ya tidak masalah, yang jadi masalah ini kan tidak terbukti," sesalnya.

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengaku khawatir akan adanya persepsi buruk dalam pandangan publik terkait OTT KPK. Apalagi yang dalam OTT di Pamekasan adalah kepala kejari.

"Nanti publik kan berpikir, ah kongkalikong antara kejaksaan dan KPK," imbuh Daeng. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA