Diperiksa Hampir 2 Jam, Anggota DPR Ini Hanya Beri Saran Untuk KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 September 2017, 14:50 WIB
Diperiksa Hampir 2 Jam, Anggota DPR Ini Hanya Beri Saran Untuk KPK
Ilustrasi/Net
rmol news logo Anggota DPR Arif Wibowo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi KTP elektronik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9).

Tak lebih dari dua jam pemeriksaan politisi PDI Perjuangan itu. Ia mengaku ditanyai penyidik KPK seputar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP-el dan segala kebijakan dalam proyek senilai Rp 2,3 triliun tersebut.

"Mendalami proses pergulatan tentang proses KTP elektronik itu yang saya tahu, saya dengar. Terutama adalah aspirasi untuk memastikan bahwa NIK itu akurat. Karena itu memang perintah undang-undang Adminduk (Administrasi Kependudukan) UU No 23 tahun 2006," kata Arif kepada wartawan.

Materi pemeriksaan lainnya dari penyidik, tambah Arif, konfirmasi penggunaan teknologi informasi pada pembuatan KTP-el.

"Nah saya kan tidak mengerti banyak soal itu. Saya sampaikan itu harus diuji," akunya.

Terakhir penyidik mengonfirmasinya tentang kondisi lapangan menyangkut peralatan selama rangka pelaksanaan KTP-el.

"Apakah itu alat untuk sidik jari, iris mata dan lain sebgainya. Tentu sejauh yang saya tahu. Ada yang daerahnya kurang, ada yang alatnya rusak. Nah, saya minta KPK ngecek aja di lapangan," imbuhnya.

Selain ketiga hal tersebut, Arif menegaskan tak ada hal lain yang dikonfirmasi penyidik KPK kepada dirinya. Termasuk soal aliran dana e-KTP yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

"Engga ada. Iya itu saja. Mungkin KPK ingin tahu banyak atau bagaimana sistem kependudukan kita, teknologi informasinya, KTP elektronik itu bekerja," kata Arif.

"Bahkan saya memberikan masukan berdasarkan undang-undang baru ini. Kalau tidak pakai KTP elektronik dan tidak dalam daftar pemilih maka bisa menjadi masalah bagi pemilih di Pilkada nanti," pungkasnya.[wid]








Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA