SPPI Siap Hadapi Dewan Direksi PT Pos Di Meja Hijau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 04 September 2017, 11:05 WIB
rmol news logo Tim kuasa hukum Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) siap meladeni upaya hukum dari Dewan Direksi PT Pos Indonesia soal laporan terhadap SPPI ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Kita akan hadapi proses hukumnya," kata salah satu kuasa hukum SPPI, Husendro kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/9).

Selain itu, Husendro mengaku akan menemui Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mengadukan pelaporan tersebut. Termasuk, ke pihak Kemenakertrans RI.

"Kita juga akan melaporkan masalah ini (laporan polisi) ke Menteri BUMN dan Kemenaker," tuturnya.

Menurutnya, laporan tersebut tidak perlu dilakukan. Mengingat, sudah banyak media yang memberitakan tentang PT Pos Indonesia. Dalam hal ini, kinerja dan parameter profit sebagai salah satu perusahaan BUMN.

"Pemberitaan di media beberapa hari menunjukkan dan mendukung fakta teman-teman SPPI. Bahwa PT Pos Indonesia memang salah satu BUMN yang merugi terus," paparnya.

Enam karyawan PT Pos Indonesia sekaligus anggota SPPI dipecat sepihak, beberapa waktu lalu. Pemecatan itu buntut dari kritik mereka kepada Dewan Direksi PT Pos Indonesia.

Kritik yang dilakukan dalam bentuk surat itu, berisi keluhan mengenai kondisi PT Pos Indonesia yang masih jauh harapan. Baik perusahaan maupun kesejahteraan pekerja. Surat itu dilayangkan langsung kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.

Tanpa diduga, aksi tersebut membuat Direksi marah dan menyebut aktivis SPPI telah melanggar tata tertib dan disiplin kerja. Sehingga menimbulkan disharmoni hubungan kerja.

Keenam anggota SPPI yang dipecat sepihak adalah Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab, Ketua DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Efrimar, serta Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Deni Sutarya.

Kemudian, Sekjend DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Rachmad Fadjar, Sekretaris DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Nurhamzah dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten Adang Sukarya.

Tak hanya itu, dari enam karyawan yang di PHK, dua di antaranya dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Yaitu, Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek Banten, Adang Sukarya.

Pihak SPPI sendiri telah melakukan upaya pengaduan ke Komnas Komnas HAM, 22 Agustus lalu.

Pengaduan itu, mengacu pada proses PHK terhadap aktivis SPPI yang diduga tanpa melalui prosedur Surat Peringatan terlebih dahulu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 151-155 UU RI 13/2013.

Termasuk melanggar Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero). [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA