Kabareskrim: Kasus Novel Baswedan Jangan Sampai Buat Gaduh Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 September 2017, 20:59 WIB
Kabareskrim: Kasus Novel Baswedan Jangan Sampai Buat Gaduh Masyarakat
Ari Dono/net
rmol news logo Pengusutan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman terus dilakukan Polri. Terlapornya adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan yang juga korban penyiraman air keras.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan, setiap laporan pastinya akan ditindaklanjuti. Dan kasus itu ditangani Polda Metro Jaya.

"Ya biasa kalau laporan semua kan wajib kami terima, kami layani. Semua punya hak yang sama," kata dia di Mabes Polri, Jumat (1/9).

Menurut dia, penyidik akan memintai keterangan saksi untuk mengetahui persoalan apa yang dilaporkan.

"Kemudian kami uji laporan itu dengan bukti-bukti, mungkin bentuknya saksi atau mungkin alat bukti lain, seperti bukti berita mungkin," terang dia.

Ketika disinggung apakah penyidikan ini tak akan membuat gaduh, apalagi pelaporan ini kesannya ada konflik internal di penyidik KPK. Menurut Ari, hal itu sangat relatif.

"Relatif lah ya, gaduh atau tidak gaduh itu kan pada prinsipnya kami standar aja, kami layani masyarakat. Mudah-mudahan lah enggak apa-apa kan itu bentuk dari pada representasi dari hak-hak warga," tegas dia.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaporan itu adalah buntut dari sakit hati Aris atas perbuatan Novel. "Korban merasa dicemarkan namanya, merasa difitnah oleh saudara Novel," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (31/8).

Menurut dia, Novel menghina Aris dengan cara mengirim pesan elektronik di email.

"Yang mana email itu ditujukan kepada pelapor dan cc kepada beberapa orang dan pegawai lingkungan KPK," demikian Argo.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA