Penerbitan SPDP tersebut merupakan tindaklanjut dari peningkatan status hukum kasus yang dilaporkan Brigjen Aris Budiman itu, dari penyelidikan ke penyidikan.
"SPDP kami terima hari Kamis (31/8) bernomor B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan Novel Baswedan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Narawi saat dikonfirmasi, Jumat (1/9).
Tindakan yang diduga dilakukan Novel itu, terjadi tanggal 14 Februari 2017. Atas perbuatannya, Novel disangkakan tindakan pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP.
"Menindak lanjuti SPDP itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," terangnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaporan itu diduga buntut dari sakit hati Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK itu atas perbuatan Novel. "Korban merasa dicemarkan namanya, merasa difitnah oleh saudara Novel," kata Argo, Kamis (31/8) lalu.
Dalam kasus ini, Novel diduga telah menghina Aris dengan cara mengirim pesan elektronik via email.
"Yang mana email itu ditujukan kepada pelapor dan diteruskan kepada beberapa orang dan pegawai lingkungan KPK," paparnya.
Adapun isi dari email itu dianggap merendahkan Aris yang baru saja menggelar rapat dengan pansus DPR itu. "Intinya bahwa dari surat itu, media email, menyatakan bahwa Dirdik KPK diragukan intergitasnya sebagai direktur. Kedua, Dirdik KPK adalah direktur terburuk sepanjang adanya KPK. Dengan adanya itu, Pak Aris Budiman tidak menerima sehingga melaporkan ke PMJ," demikian Argo.
[san]
BERITA TERKAIT: