Artidjo Alkostar Penanggungjawab Wawancara Calon Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 31 Agustus 2017, 21:04 WIB
rmol news logo Mahkamah Agung menutup peneriman Calon Hakim yang dilakukan melalui pendaftaran online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017. Setidaknya, sudah ada 30.715 pelamar yang mendaftar sebagai calon Hakim pengadilan mengisi peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha.

Sekretaris Mahkamah Agung, Pudjoharsoyo, menjelaskan setelah lolos dalam proses administrasi, peserta CPNS bakal menempuh empat tahapan seleksi. Mulai dari Tes Kemampuan Dasar (TKD), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Psikotes dan wawancara.

Untuk proses TKD dan TKB, dilakukan melalui sistem computer assisted test (CAT) yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Seleksi kemampuan bidang ini ada beberapa komponen, salah satunya seleksi materi bidang hukum dan penyedia jasanya Fakultas Hukum Universitas Diponegoro," ujar Pudjoharsoyo dalam konfrensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).

Pudjo menambahkan dalam tahapan TKD dan TKB akan menggunaan passing grade, sementara psikotes dan wawancara memiliki skor tersendiri. Keempat tahapan tersebut memiliki persentase, seperti TKD dan TKB masing-masing 50 persen, psikotes 25 persen dan wawancara 25 persen. Dengan demikian, komponen satu dengan lainnya tidak mungkin bisa mengugukan tetapi merupakan penjumlahan kumulatif.

Rencananya, sambung Pudjo pelaksanaan tes TKD dan TKB digelar di 13 kantor regional, 7 UPT, dan 10 fasilitas pengadilan tingkat banding. Baik pengadilan banding agama, pengadilan banding umum, pengadilan banding tata usaha.

"Untuk wawancara ini penangungjawabnya, Hakim Agung Ketua Kamar Pidana Artidjo Alkostar. Beliau adalah penangung jawab dari pewawancara nanti," ujar Pudjo.

Lebih jauh Pudjo menegaskan MA tidak mungkin meloloskan calon hakim di luar jalur yang telah ditetapkan. Sebab, secara keseluruhan MA hanya menyediakan fasilitas dalam pelaksanaan tes.

Meski MA mendapat porsi dalam tahapan wawancara, dapat dipastikan hal tersebut juga tidak bisa meloloskan seseorang lantaran setiap tahapan tes memiliki persentase yang akan diakumulasi di akhir.

"Kami serius, kami lakukan langkah-langkah sesuai aturan main. Bahkan soal pun kami tidak tahu. Kami pesan, jangan ada peserta atau orang tua atau siapa saja untuk kasak kusuk meminta anaknya diloloskan. Jadi tidak usah lagi jalur di luar yang resmi. Belajar dengan sunguh-sungguh karena tidak ada peluang untuk itu, kecuali yang bersangkutan bisa mempengaruhi dan membisikkan komputer," pungkasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA