Korupsi KTP-el, KPK Periksa Enam Saksi Untuk Markus Nari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 Agustus 2017, 10:57 WIB
Korupsi KTP-el, KPK Periksa Enam Saksi Untuk Markus Nari
Markus Nari/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam orang saksi dalam kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el). Salah satunya mantan Direktur Keuangan, SDM dan Umum perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Deddy Supriadi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari) dalam perkara KTP elektronik," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/8).

PNRI merupakan konsorsium yang memenangkan tender proyek KTP-el. Pada proses lelang, ada tiga konsorsium yang mengikuti tender proyek KTP-el. Selain konsorsium PNRI, juga ada Konsorsium Astragraphia dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

Konsorsium PNRI disebut telah disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Sementara, Astragraphia dan Murakabi hanya dibuat sebagai konsorsium pendamping lelang.

Selain Deddy, penyidik KPK juga memanggil lima orang lainnya, yakni Manager Pre Sales PT Quadra Solution Indi; Advocat Kantor Hukum Hotma Sitompul and associates Mario Cornelio Bernardo; mantan karyawan PT Sandhipala Arthaputra Fajri Agus Setiawan; swasta Benny Akhir; dan swasta aviandi Noor Halim

Para saksi tersebut juga akan diperiksa untuk tersangka Markus Nari.

KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka korupsi KTP-el sejak 19 Juli 2017. Politisi Partai Golkar itu diduga menerima aliran dana KTP-el sebesar Rp 4 miliar dan USD 13 ribu.

Markus terjerat dua perkara dalam korupsi KTP-el. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan dengan mempengaruhi saksi dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA