Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol Aris Budiman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan panitia khusus (Pansus) hak angket DPR RI untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rekaman pengakuan Miryam yang diputar di persidangan itu sudah dipotong-potong," tegasnya di Ruang KK 1, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Dalam video itu, Miryam mengatakan bahwa beberapa pegawai KPK, termasuk Aris Budiman telah menemui anggota Komisi III DPR untuk membicarakan soal kasus tertentu dan memberitahu rencana pemeriksaan dirinya.
Di dalamnya juga politisi Partai Hanura itu mengaku pernah diminta menyerahkan uang Rp 2 miliar untuk pengamaman dirinya dalam kasus e-KTP.
Tak hanya itu, salah satu adegan video menunjukan bahwa Miryam menyerahkan secarik kertas yang disebut-sebut sebagai daftar nama-nama penyidik KPK.
Aris menegaskan bahwa secarik kertas yang diberikan Miryam hanyalah surat panggilan untuk periksaan. Dimana dalam surat itu, nama dan tanda tangan Aris tercantum.
"Surat yang disodorkan itu surat panggilan bukan daftar nama. Ini luar biasa. Saya selaku direktur dituduh macam-macam," ungkapnya.
Meski demikian, Aris menampik bahwa video itu sudah direkayasa. Namun, kata dia video tersebut sebelumnya sudah disusun sedemikian rupa.
[sam]
BERITA TERKAIT: