Sekjen Kemenag Nur Syam menjelaskan dalam catatanya pada 2015 pihaknya pernah memanggil pihak penyelenggara dengan pelapor. Dalam pertemuan yang tersebut first travel sepakat untuk mengembalikan atau mengganti dana jamaah yang merasa dirugikan.
Tak hanya itu, saat itu Kemenag juga mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada first travel. Surat peringatan tersebut menekankan agar first travel memperbaiki fasilitas kepada jamaah yang akan berangkat umrah ke tanah suci.
"Selama mereka (first travel) menyelenggarakan umrah murah itu kita sudah tiga kali melakukan fasilitasi, karena laporan masyarakat ada penelantaran, ingkar janji, dan kita adakan pertemuan, karena ada hal-hal yang tidak ditetapi, dan tidak sesuai dengan perjanjian," ujarnya saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
Meski telah beberapa kali kedapatan melakukan pelanggaran pihak Kemenag tetap memperpanjang izin dari perusahaan tersebut.
Menurut Nur Syam, perpanjangan yang diberikan lantaran first travel telah memenuhi persyaratan. Seperti sudah ada rekomendasi dari dinas pariwisata Jawa Barat, rekomendasi kantor Kemenang Jawa Barat. Termasuk laporan keuangan pada 2015 yang diaudit akuntan publik dengan predikat wajar dengan pengecualian.
"Jadi dari 2013 bulan Juli mengajukan izin Agustus akreditasi, Desember 2016 izin perpanjangan kami berikan. Saya rasa kalau yang berat-berat di 2016 itu tidak ada sampai kita keluarkan izin perpanjangan operasional dengan catatan yang dilakukan," ujar Nur Syam.
[san]
BERITA TERKAIT: