Khususnya, terkait kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat menjabat Kapolda Metro Jaya.
"Kita sudah kirim ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Argo Yuwono dikantornya, Selasa (29/8).
Menurut Argo, pihaknya telah menyerahkan berkas tahap dua dengan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan, Senin 28 Agustus 2017 kemarin.
"Kemarin hari Senin dan lengkap ke kejaksaan," ucapnya.
Seperti diketahui, Hidayat sebelumnya pernah dtahan kepolisian atas ulahnya mengunggah video yang telah dieditnya di jejaring sosial. Tepatnya, ketika ada kerusuhan dalam aksi Bela Islam di Jakarta, 4 November 2016 lalu.
Dalam video itu, Hidayat menuliskan bahwa ada indikasi provokasi Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen M Iriawan terhadap massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Video itu pun viral dan membuat panas kondisi Jakarta yang sedang ramai demonstrasi soal penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakrta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hidayat pun dibekuk tanggal 15 November 2016. Namun sempat dilepaskan kembali oleh kepolisian meski telah menyandang status tersangka.
Kemudian, beberapa waktu lalu, Hidayat melaporkan kasus yang diduga melibatkan putra Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Kasus itu sendiri, diduga tidak ada kejelasan terkait proses hukumnya.
[san]
BERITA TERKAIT: