Adik Andi Narogong Pernah Disuruh Kirim Jutaan Dolar AS Ke Staf Kemendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Agustus 2017, 18:02 WIB
Adik Andi Narogong Pernah Disuruh Kirim Jutaan Dolar AS Ke Staf Kemendagri
Yosef Sumartono/net
rmol news logo Adik terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Dalam kesaksiannnya, Vidi mengaku pernah diminta oleh Andi untuk menyerahkan uang secara bertahap kepada Yosef Sumartono, mantan staf Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Vidi penyerahan uang dilakukan sebanyak empat kali pada tahun 2011 yakni pada bulan Februari sebanyak dua kali dan bulan Maret dan April masing-masing satu kali.

"Totalnya, 1,5 juta dolar Amerika Serikat," ungkap Vidi saat bersaksi.

Majelis Hakim yang dipimpin Jhon Halasan Butar-butar lantas menanyakan kepentingan Andi menyerahkan uang hingga jutaan dolar kepada Yosef.

Vidi mengaku, dirinya tidak mengetahui kepentingan Andi untuk memberikan uang tersebut. Dirinya hanya mengetahui bahwa saudara kandungnya itu memiliki bisnis percetakan.

"Saya nggak tahu yang mulia (kepentingan Andi) setahu saya, kakak saya sedang investasi percetakan, nilainya tinggi. Tapi tidak jadi," ujar Vidi.

"Kalau tidak jadi kenapa kasih uang," cecar Hakim Jhon lagi.

"Untuk itu, saya tidak tahu," singkat Vidi.

"Saudara Andi ini kaya juga yah 1,5 juta juta dolar dikali Rp 13 ribu, banyak itu," cetus Hakim Jhon.

"Saya hanya diminta antarkan uang, kata Pak Andi nanti anterin ini ke Holland Kampung Melayu. Ketiga dan keempat pesannya juga sama yang mulia," ujar Vidi.

Selain Vidi jakasa penuntut umum KPK juga menghadirkan Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Munawar Ahmad.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah mengatur lelang proyek e-KTP. Andi disebut sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut. Andi juga disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Perbuatan Andi telah merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA